Rp75.000
Pendidikan|
Metode penelitian hukum sendiri merupakan pendekatan sistematis untuk memahami dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena sosial. Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa hukum bukan hanya seperangkat norma-norma atau aturan-aturan, tetapi juga mencakup proses pembentukan, implementasi, dan dampaknya terhadap masyarakat.